Rabu, 06 Desember 2017

RANSOMEWARE WANNACRY MENJANGKITI SISTEM DI BANYAK NEGARA





Kasus 4 :
 

Serangan masif yang disebabkan oleh ransomeware WannaCrypt atau WannaCry diprediksi telah menginfeksi 100 ribu komputer di hampir 150 negara di dunia. Atas kejadian ini, Microsoft kabarnya turut meminta tanggung jawab pemerintah Amerika Serikat.

Microsoft mengatakan bahwa pemerintah AS, khususnya Badan Keamanan Nasional (NSA) turut bertanggung jawab atas merebaknya kasus 
ransomeware WannaCry. Bukan tanpa alasan, ransomeware dibuat berdasarkan alat atau tool ekspolitasi yang bernama "Eternal Blue" milik NSA yang pada akhirnya diretas hacker berkode Shadow Brokers dan kemudian disebarkan melalui github. 

Ransomeware WannaCry memudahkan penggunanya untuk mengambil alih kendali atas perangkat Windows lawas yang sistemnya sudah tidak diperbarui. Chief Legal Officer Microsoft, Brad Smith, mengecam tindakan NSA dan pemerintah AS dan menganggap keduanya telah menimbun senjata siber yang membahayakan banyak pihak. Beruntung Microsoft merespon cepat dengan mengeluarkan patch untuk pengguna agar tidak menjadi korban ransomeware tersebut.

Ransomeware WannaCry juga telah memasuki Indonesia dan menyerang sistem pada Rumah Sakit Harapan Kita dan Rumah Sakit Dharmais di Jakarta (13/5). Sistem tersebut terkena malicious software yang polanya adalah mengunci komputer dan mengenkripsi semua data, sehingga komputer tidak dapat dibuka kecuali pengguna komputer tadi mengirimkan ‘tebusan’ senilai USD 300 dengan mata uang Bitcoin atau setara dengan Rp. 6,9 milyar kepada pemilik virus.
Read More ->>

TIRTO.ID DILAPORKAN HARY TANOE KE POLDA METRO JAYA

Kasus 3 :
 

       Pada Selasa (25/4/2017), Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo, lewat kuasa hukumnya melaporkan media online tirto.id dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik ke Kepolisian Daerah Metro JayaLaporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan diancam dengan Pasal 310 KUHAP atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain Ketum Perindo, Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto juga menyatakan TNI mempertimbangkan untuk melaporkan hal yang sama ke polisi. Namun belakangan Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan laporan itu tak akan dilakukan. Asep Komarudin, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai bahwa tindakan pelaporan pidana terhadap pemberitaan tirto.id oleh Hary Tanoesoedibjo melalui kuasa hukumnya tidak tepat, karena sebagaimana dalam UU Pers bahwa pekerjaan media dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu juga persoalan pemberitaan seharusnya terbebas dari ancaman pemidanaan, karena jika ada keberatan terkait pemberitaan maka seharusnya langkah yang harus diambil oleh Hary Tanoe adalah mengajukan hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya kepada Dewan Pers.
Koalisi pelindung kebebasan pers  pun mendorong Mabes TNI dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan oleh tulisan di media tirto.id, menempuh jalur sengketa pers yang akan dimediasi oleh Dewan Pers dan bukan menggunakan pasal defamasi di dalam UU ITE.
Selain itu, Hary Tanoesoedibjo diharapkan mencabut aduannya pada media tirto.id dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers karena pekerjaan jurnalistik telah dilindungi oleh UU Pers. Begitu pula dengan Mabes TNI dan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh tulisan di tirto.id untuk menempuh cara penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers, daripada menggunakan pasal defamasi di UU ITE yang anti-demokrasi.

Read More ->>

HAIKAL, PERETAS RIBUAN SITUS







Kasus 2 :
 
Situs penjualan tiket online, tiket.com diretas oleh seorang remaja, SH alias Haikal (19) beserta MKU (19), AI (19), dan NTM (27) hingga menelan kerugian mencapai Rp 4 miliar. Setelah menangkap para tersangka, Mabes Polri terus melakukan pengembangan penyidikan. Rekan-rekan Haikal memberikan kesaksian bahwa ada 4.600 situs yang pernah dibuka Haikal.
"Ini pemain baru. Tiga berdomisili di Balikpapan, Haikal di Pulau Jawa," kata Brigadir Jenderal Rikwanto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Rabu (5/4).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran melalui keterangannya menyebut, cara pelaku membobol situs tiket.com yakni melakukan ilegal akses server Citilink dengan menggunakan user name dan password milik travel agen tiket.com. Pelaku mendapatkan kode booking tiket pesawat untuk memesan sejumlah tiket. Setelah mendapatkan kode booking, Haikal bersama tim menjual kembali tiket tersebut melalui facebook
Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Read More ->>

DUGAAN PELANGGARAN UU ITE YANG DILAKUKAN DOSEN UI, ADE ARMANDO


Kasus 1 :
 
Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena postingannya di media sosial. Postingan tersebut ditulis Ade pada tahun 2015 lalu, namun baru pada tahun 2017 ia ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Johan Khan yang melaporkan Ade pada tahun 2016. Dalam laporan yang dilayangkan oleh Johan Khan, Ade dianggap telah menistakan agama berdasarkan Pasal 156A KUHP. Namun penyidik baru menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 dengan hukuman 5 tahun penjara. Ade disangkakan melakukan penghasutan berbau SARA melalui media sosial.
Namun pada Februari 2017, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penghasutan berbau SARA dengan tersangka Ade Armando. Ade menyambut gembira keputusan polisi menerbitkan SP3. Ade mengatakan, polisi tidak menemukan pelanggaran pidana dalam tulisan di akun jejaring sosial miliknya beberapa tahun lalu.
Read More ->>

Label 4

Label 5

Your label here

NavBar

Total Tayangan Halaman

About

NavBar

Templates Updates

Popular Post

Random Post

Trending Topic

Label 6

Label 1

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Search This Blog