Kasus 1 :
Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, ditetapkan sebagai
tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena
postingannya di media sosial. Postingan tersebut ditulis Ade pada tahun
2015 lalu, namun baru pada tahun 2017 ia ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Johan Khan yang
melaporkan Ade pada tahun 2016. Dalam laporan yang dilayangkan oleh
Johan Khan, Ade dianggap telah menistakan agama berdasarkan Pasal 156A
KUHP. Namun penyidik baru menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut
berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 dengan hukuman 5
tahun penjara. Ade disangkakan melakukan penghasutan berbau SARA melalui
media sosial.
Namun pada Februari 2017, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan
(SP3) kasus dugaan penghasutan berbau SARA dengan tersangka Ade Armando.
Ade menyambut gembira keputusan polisi menerbitkan SP3. Ade mengatakan,
polisi tidak menemukan pelanggaran pidana dalam tulisan di akun
jejaring sosial miliknya beberapa tahun lalu.
0 komentar:
Posting Komentar