Rabu, 06 Desember 2017

DUGAAN PELANGGARAN UU ITE YANG DILAKUKAN DOSEN UI, ADE ARMANDO


Kasus 1 :
 
Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena postingannya di media sosial. Postingan tersebut ditulis Ade pada tahun 2015 lalu, namun baru pada tahun 2017 ia ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Johan Khan yang melaporkan Ade pada tahun 2016. Dalam laporan yang dilayangkan oleh Johan Khan, Ade dianggap telah menistakan agama berdasarkan Pasal 156A KUHP. Namun penyidik baru menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 dengan hukuman 5 tahun penjara. Ade disangkakan melakukan penghasutan berbau SARA melalui media sosial.
Namun pada Februari 2017, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penghasutan berbau SARA dengan tersangka Ade Armando. Ade menyambut gembira keputusan polisi menerbitkan SP3. Ade mengatakan, polisi tidak menemukan pelanggaran pidana dalam tulisan di akun jejaring sosial miliknya beberapa tahun lalu.

0 komentar:

Posting Komentar

Label 4

Label 5

Your label here

NavBar

Total Tayangan Halaman

About

NavBar

Templates Updates

Popular Post

Random Post

Trending Topic

Label 6

Label 1

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Search This Blog