Rabu, 06 Desember 2017

HAIKAL, PERETAS RIBUAN SITUS







Kasus 2 :
 
Situs penjualan tiket online, tiket.com diretas oleh seorang remaja, SH alias Haikal (19) beserta MKU (19), AI (19), dan NTM (27) hingga menelan kerugian mencapai Rp 4 miliar. Setelah menangkap para tersangka, Mabes Polri terus melakukan pengembangan penyidikan. Rekan-rekan Haikal memberikan kesaksian bahwa ada 4.600 situs yang pernah dibuka Haikal.
"Ini pemain baru. Tiga berdomisili di Balikpapan, Haikal di Pulau Jawa," kata Brigadir Jenderal Rikwanto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Rabu (5/4).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran melalui keterangannya menyebut, cara pelaku membobol situs tiket.com yakni melakukan ilegal akses server Citilink dengan menggunakan user name dan password milik travel agen tiket.com. Pelaku mendapatkan kode booking tiket pesawat untuk memesan sejumlah tiket. Setelah mendapatkan kode booking, Haikal bersama tim menjual kembali tiket tersebut melalui facebook
Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 35 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

0 komentar:

Posting Komentar

Label 4

Label 5

Your label here

NavBar

Total Tayangan Halaman

About

NavBar

Templates Updates

Popular Post

Random Post

Trending Topic

Label 6

Label 1

Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Search This Blog