Kasus 2 :
Situs penjualan tiket online, tiket.com diretas oleh seorang remaja, SH alias Haikal (19) beserta MKU
(19), AI (19), dan NTM (27) hingga menelan kerugian mencapai Rp 4 miliar.
Setelah menangkap para tersangka, Mabes Polri terus melakukan pengembangan
penyidikan. Rekan-rekan Haikal memberikan kesaksian bahwa ada 4.600
situs yang pernah dibuka Haikal.
"Ini pemain baru. Tiga berdomisili
di Balikpapan, Haikal di Pulau Jawa," kata Brigadir Jenderal Rikwanto, Kepala
Biro Penerangan Masyarakat Polri, Rabu (5/4).
Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran melalui keterangannya
menyebut, cara pelaku membobol situs tiket.com yakni
melakukan ilegal akses server Citilink dengan menggunakan user name dan
password milik travel agen tiket.com. Pelaku mendapatkan kode booking tiket pesawat untuk memesan
sejumlah tiket. Setelah mendapatkan kode booking, Haikal bersama tim menjual kembali
tiket tersebut melalui facebook.
Para pelaku dijerat
dengan Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3)
dan/atau Pasal 51 Ayat (1) dan (2) junto Pasal 35 dan/atau Pasal 36
Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan/atau Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang.
0 komentar:
Posting Komentar